KoreshInfo

SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN

SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN (Dr. Rusman, M.Pd) § Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang...

Monday 11 April 2016

SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN



SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL DAN
CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN
(Dr. Rusman, M.Pd)§

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi:
  1. Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
  1. Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).



  1. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
  1. Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
  3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
  4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
  5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawab mi:
  1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.

  1. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramal.
  2. Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dan teori ke praktik.
  3. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  4. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan/atau mempunyai persyar atan yang masuk.
  5. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu. -
  6. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  7. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
  8. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dan supervisi dalam jabatan.
  9. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  10. Mempunyai asosiasi profesi dan/atau kelompok ‘elite’ untuk menget ahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
  11. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  12. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dan pablik dan kepercayaan din setiap anggotanya.
  13. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut.
  1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dan campur tangan orang lain.
  10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, sehingga memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Menurut Robert W. Richey  ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru adalah sebagai berikut :
  1. Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
  2. Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
  3. Guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
  4. Guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
  5. Guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi, serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
  6. Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
  7. Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.

Sedangkan ciri-ciri profesi keguruan menurut NEA (National Education Association)  adalah sebagai berikut.
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
  3. Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
  4. Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jalatan yang Berkesinambungan
  5. Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
  6. Jabatan yang Menentukan Standarnya Sendiri
  7. Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
  8. Jabatan yang Mempunyai Organisasi Profesional yang Kuat dan Terjalin Erat
Dari beberapa definisi profesi dapat diangkat beberapa kriteria untuk menentukan ciri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut (Rochman Natawidjaja, 1989).
a.       Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b.      Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
c.       Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
d.      Ada etika dan kode etik yang mengatur penilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
e.       Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f.        Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Dan uraian di atas tentang ciri-ciri suatu profesi, maka profesi mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut.
a.       Fungsi dan signifikansi sosial: suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial dan krusial.
b.      Keterampilan/keahlian: untuk mewujudkan fungsi mi, dituntut derajat keterampilan/keahlian tertentu.
c.       Pemerolehan keterampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.      Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit (a systematic body of knowledge) dan bukan hanya common sense.
e.       Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan/keahlian tersebut membutuhkan masa latihan yang lama, bertahun-tahun dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
f.        Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional: proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional di kalangan para siswa/mahasiswa.
g.       Kode etik dalam memberikan pelayanan kepada klien, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
h.       Kebebasan untuk memberikan judgment: anggota suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
i.         Tanggung jawab profesional dan otonomi: komitmen pada suatu profesi adalah melayani klien dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab profesional harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktik profesional itu otonom dan campur tangan pihak luar.
j.        Pengakuan dan imbalan: sebagai imbalan dan pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi di mata masyarakat dan karenanya juga imbalan yang layak.
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey (1974) sebagai berikut :
a.        Lebih mernentingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
b.       Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.        Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.       Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja.
e.        Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.         Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.        Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.        Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Ciri keprofesian ini dikemukakan oleh D. Westby Gibson (1965) sebagai berikut:
a.       Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
b.      Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
c.       Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional.
d.      Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring, sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu.
e.       Dimilikinya organisasi profesional yang di samping melindungi kepentingan anggotanya dan saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada anggotanya.



§ Dr. Rusman, M.Pd, Model-model Pembelajaran (Mengembangkan Profesionalisme Guru) Jakarta : Rajawali Pers, 2011.

2 comments: