PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU
(Dr. Rusman, M.Pd)§
Jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai
IPTEKS dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas. Tugas utamanya adalah
mendidik, membimbing, melatih, dan mengembangkan kurikulum (perangkat
kurikulum).
Profesionalisme berasal dan kata ‘profesi’ yang artinya suatu bidang
pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dan pendidikan akademis yang
intensif.
Secara etimologi, istilah profesi berasal dan bahasa Inggris, yaitu ‘profession’ atau bahasa latin, ‘profecus’, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoretis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Suatu profesi harus
memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh
sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan
yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya, seorang
guru profesional yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru
seperti (S1-PGSD, Si Kependidikan, AKTA Pendidikan) yang diperoleh dan
pendidikan khusus untuk bidang tersebut. Kompetensi guru tersebut diperbleh
melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang
menjalani profesi itu (preservice training atau pra-jabatan) maupun setelah
menjalani suatu profesi (in-service training).
Profesi dapat diartikan juga sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang
mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya dan pendidikan
akademis yang inténsif.
Menurut Martinis Yamin (2007) “profesi mempunyai pengertian seseorang
yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur
berlandaskan intelektualitas.
Menurut Jasin Muhammad (dalam Yunus Namsa, 2006), “profesi adalah suatu
lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur
ilmiah, memiliki dedikasi, serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang
berorientasi pada pelayanan yang ahli.”
Menurut Didi Atmadilaga, “profesi merupakan wewenang praktik suatu
kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik
yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta
seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan
dan latihan khusus yang penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga
pendidikan tinggi yang bersama memberikan izin praktik atau penolakan praktik
dan kelayakan praktik dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun asosiasi profesi
yang bersangkutan.”
Berdasarkan berbagai pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
profesi adalah suatu bidang pekerjaan atau keahlian tertentu yang mensyaratkan
kompetensi intelektualitas, sikap, dan keterampilan tertentu yang diperoleh
melalui proses pendidikan secara akademis yang intensif.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”
Menurut Djam’an Satori, “profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu
profesi. Kedua, penampilan seseorang
dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.”
Menurut Walter Johnson (1959) profesional (professionals) sebagai “.... seseorang yang menampilkan suatu tugas
khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dan biasa dan mempersyaratkan
waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian
kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang berkadar tinggi”.
Menurut Uzer Usman (1992) adalah “suatu pekerjaan yang bersifat
profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.”
Kata profesional berasal dan kata sifat yang berarti pencaharian dan
sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru,
dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan yang maksimal.
H.A.R. THaar, menjelaskan bahwa seorang profesional menjalankan
pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki
kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional
menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran.
Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan
terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan
pelatihan.
Profesionalisme berasal dan ‘profession’
yang berarti pekerjaan. Menurut Arifin profession mengandung arti yang sama
dengan kata occupation atau pekerjaan
yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
Menurut Kunandar profesionalisme berasal dan kata ‘profesi’ yang artinya
suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi
juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dan pendidikan akademis yang
intensif.
Pengertian profesionalisme adalah suatu pandangan terhadap keahlian
tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya
diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus. Profesionalisme mengarah
kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang
diembannya.
Profesionalisme Guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas
suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang
berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara
itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata
lain, dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki
pengalaman yang luas di bidangnya.
Menurut Oemar Hamalik (2006:27) guru profesional
merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki
tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam
mengajar pada kelas-kelas besar.
§
Dr. Rusman, M.Pd, Model-model Pembelajaran (Mengembangkan Profesionalisme Guru)
Jakarta :
Rajawali Pers, 2011.
No comments:
Post a Comment