SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL DAN
CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN
(Dr. Rusman, M.Pd)§
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional
meliputi:
- Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Artinya guru harus mampu
mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum,
mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan
mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan,
terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan
pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
- Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa.
Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani,
sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar
Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa,
dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).
- Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki
pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta
penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis,
mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya
dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang
kurikulum, dan landasan kependidikan.
- Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan
kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama
teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka
guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi
syarat-syarat berikut:
- Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
- Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
- Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang
sesuai dengan pengertian profesi di bawab mi:
- Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramal.
- Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dan teori ke praktik.
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi buku dan/atau mempunyai persyar atan yang masuk.
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu. -
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dan supervisi dalam jabatan.
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai asosiasi profesi dan/atau kelompok ‘elite’ untuk menget ahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dan pablik dan kepercayaan din setiap anggotanya.
- Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut.
- Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dan campur tangan orang lain.
- Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, sehingga memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Menurut Robert W. Richey ciri-ciri
profesionalisasi jabatan guru adalah sebagai berikut :
- Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
- Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
- Guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
- Guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
- Guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi, serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
- Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
- Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Sedangkan ciri-ciri profesi keguruan menurut NEA (National Education Association) adalah sebagai berikut.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
- Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
- Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jalatan yang Berkesinambungan
- Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
- Jabatan yang Menentukan Standarnya Sendiri
- Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
- Jabatan yang Mempunyai Organisasi Profesional yang Kuat dan Terjalin Erat
Dari beberapa definisi profesi dapat diangkat beberapa kriteria untuk
menentukan ciri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut (Rochman Natawidjaja,
1989).
a.
Ada standar untuk kerja
yang baku dan
jelas.
b.
Ada lembaga pendidikan
khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki
standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan
ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
c.
Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
d.
Ada
etika dan kode etik yang mengatur penilaku etik para pelakunya dalam
memperlakukan kliennya.
e.
Ada sistem imbalan
terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f.
Ada
pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu
sebagai suatu profesi.
Dan uraian di atas tentang ciri-ciri suatu profesi, maka profesi mempunyai
ciri-ciri utama sebagai berikut.
a.
Fungsi dan signifikansi sosial: suatu profesi merupakan
suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial dan krusial.
b.
Keterampilan/keahlian: untuk mewujudkan fungsi mi,
dituntut derajat keterampilan/keahlian tertentu.
c.
Pemerolehan keterampilan tersebut bukan hanya dilakukan
secara rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi
kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.
Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan kepada
suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit (a systematic body of knowledge) dan bukan hanya common sense.
e.
Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang
tubuh ilmu dan keterampilan/keahlian tersebut membutuhkan masa latihan yang
lama, bertahun-tahun dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan
pada tingkat perguruan tinggi.
f.
Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional:
proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai
profesional di kalangan para siswa/mahasiswa.
g.
Kode etik dalam memberikan pelayanan kepada klien,
seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya
dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
h.
Kebebasan untuk memberikan judgment: anggota suatu profesi mempunyai kebebasan untuk
menetapkan judgment-nya sendiri dalam
menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
i.
Tanggung jawab profesional dan otonomi: komitmen pada
suatu profesi adalah melayani klien dan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Tanggung jawab profesional harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu,
praktik profesional itu otonom dan campur tangan pihak luar.
j.
Pengakuan dan imbalan: sebagai imbalan dan pendidikan
dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada
klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi di mata
masyarakat dan karenanya juga imbalan yang layak.
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey (1974) sebagai berikut :
a.
Lebih mernentingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal
daripada kepentingan pribadi.
b.
Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan
waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip
pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi
tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah
laku, sikap serta cara kerja.
e.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar
pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan
kemandirian.
h.
Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang
anggota yang permanen.
Ciri keprofesian ini dikemukakan oleh D. Westby Gibson (1965) sebagai
berikut:
a.
Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu
yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai
suatu profesi.
b.
Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi
landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
c.
Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis
sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional.
d.
Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring, sehingga
hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan
pekerjaan tertentu.
e.
Dimilikinya organisasi profesional yang di samping
melindungi kepentingan anggotanya dan saingan kelompok luar, juga berfungsi
untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis
profesional pada anggotanya.
§
Dr. Rusman, M.Pd, Model-model Pembelajaran (Mengembangkan Profesionalisme Guru)
Jakarta :
Rajawali Pers, 2011.